Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sebut Ada Tersangka Baru dari Korporasi & Perorangan

Tersangka baru itu bisa dari perorangan maupun korporasi yang diduga kuat terlibat dalam pusara korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan tersangka baru itu bisa dari perorangan maupun korporasi yang diduga kuat terlibat dalam pusara korupsi PT Asabri.

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung kini tengah fokus mengembangkan perkara korupsi PT Asabri untuk menetapkan tersangka baru.

"Kami masih mengembangkan kasus korupsi PT Asabri ini. Siapapun yang menikmati hasil korupsi itu, baru perorangan maupun korporasi akan kami kejar," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (22/4/2021).

Selain itu, kata Febrie, berkas perkara tersebut juga akan dilimpahkan pada akhir bulan ini, agar kasus lainnya bisa segera diselesaikan.

"Mudah-mudahan akhir bulan ini berkas perkara bisa dilimpahkan ke penuntut umum ya," katanya.

Di sisi lain, penyidik Kejagung juga terus memburu aset milik para tersangka kasus Asabri.

Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Mandarine Regency seluas 7.360 meter persegi di wilayah Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa hotel tersebut milik tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro. 

Penyitaan itu, kata Leonard, sudah sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam nomor: 320/Pen.Pid/ 2021/PN.Btm ter tanggal 15 April 2021.

"Telah disita enam bidang tanah seluas 7.360 meter persegi yang diatasnya berdiri satu unit hotel permanen bernama Hotel Mandarine Regency terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," tuturnya.

Leonard mengaku masih belum mengetahui nilai hotel dan tanah yang telah disita itu. Menurutnya, tim penyidik Kejagung masih menunggu taksiran nilai hotel dan tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penyitaan itu kata Leonard, dilakukan tim penyidik Kejagung untuk menutup kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri yaitu sebesar Rp23,71 triliun.

"Terkait nilainya, masih menunggu taksiran dari Tim KJPP ya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper