Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Polisi AS Dihukum Atas Kematian Floyd, Semua Tuduhan Terbukti

Juri, pada Selasa (20/4/2021) waktu setempat, menyatakan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua demikian pula dengan dakwaan yang lebih rendah.
Petugas berada di dekat api saat aksi protes atas kematian George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat, Senin (1/6/2020). Bloomberg/Getty Images/Stephen Maturen
Petugas berada di dekat api saat aksi protes atas kematian George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat, Senin (1/6/2020). Bloomberg/Getty Images/Stephen Maturen

Bisnis.com, JAKARTA - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd.

Chauvin tertangkap kamera saat menekankan lututnya di leher Floyd selama 9 menit 29 detik. Rekaman video itu kemudian memicu kemarahan dan mendorong aksi rasial terbesar di AS sejak 1960-an.

Juri, pada Selasa (20/4/2021) waktu setempat, menyatakan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua demikian pula dengan dakwaan yang lebih rendah.

Chauvin dinilai memutus pasokan udara Floyd pada 25 Mei, saat korban terbaring dengan tangan diborgol dan memohon belas kasihan.

Hukuman itu, yang bertentangan dengan impunitas selama beberapa dekade untuk sebagian besar kasus kekerasan polisi yang berlebihan, bisa berarti puluhan tahun penjara untuk Chauvin yang kini berusia 45 tahun.

Putusan juri, yang dicapai setelah kurang dari 11 jam musyawarah, jaruh 11 bulan setelah rekaman video adegan maut Chauvin dan Floyd menjadi viral. Kasus yang mengejutkan jutaan orang dan memicu protes nasional yang menyebar ke seluruh dunia.

Saat putusan dibacakan, kerumunan di dekat TKP bereaksi dengan sorak-sorai dan pelukan.

Dalam rekaman percakapan telepon yang diposting pengacara keluarga Floyd di Twitter, Presiden Joe Biden mengatakan kepada mereka, “Tidak ada yang akan membuat semuanya lebih baik. Tapi setidaknya, Tuhan, sekarang ada keadilan."

Dunia, kata Biden, akan "mulai berubah sekarang."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bloomberg
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper