Bisnis.com, JAKARTA - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah atas kematian George Floyd.
Chauvin tertangkap kamera saat menekankan lututnya di leher Floyd selama 9 menit 29 detik. Rekaman video itu kemudian memicu kemarahan dan mendorong aksi rasial terbesar di AS sejak 1960-an.
Juri, pada Selasa (20/4/2021) waktu setempat, menyatakan Chauvin bersalah atas pembunuhan tingkat dua demikian pula dengan dakwaan yang lebih rendah.
Chauvin dinilai memutus pasokan udara Floyd pada 25 Mei, saat korban terbaring dengan tangan diborgol dan memohon belas kasihan.
Hukuman itu, yang bertentangan dengan impunitas selama beberapa dekade untuk sebagian besar kasus kekerasan polisi yang berlebihan, bisa berarti puluhan tahun penjara untuk Chauvin yang kini berusia 45 tahun.
Putusan juri, yang dicapai setelah kurang dari 11 jam musyawarah, jaruh 11 bulan setelah rekaman video adegan maut Chauvin dan Floyd menjadi viral. Kasus yang mengejutkan jutaan orang dan memicu protes nasional yang menyebar ke seluruh dunia.
Baca Juga
Saat putusan dibacakan, kerumunan di dekat TKP bereaksi dengan sorak-sorai dan pelukan.
Dalam rekaman percakapan telepon yang diposting pengacara keluarga Floyd di Twitter, Presiden Joe Biden mengatakan kepada mereka, “Tidak ada yang akan membuat semuanya lebih baik. Tapi setidaknya, Tuhan, sekarang ada keadilan."
Dunia, kata Biden, akan "mulai berubah sekarang."