Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris hingga kepala lingkungan di daerah tersebut pada Rabu (21/4/2021).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dan beberapa ruangan di Balai Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).
Selain Wakil Wali Kota Tanjungbalai H Waris, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah Yusmada, Kepala BKD Abu Hanifah, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar, dan seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pulau Simardan Abdul Rahim Sirait alias Tajam berlangsung di Mapolres Tanjungbalai.
Wakil Wali Kota Waris mengaku dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Dia menyatakan belum tahu terkait kasus apa ia akan diperiksa dan mengaku belum bertemu Wali Kota HM Syahrial.
Sementara itu, Plt Camat Datuk Bandar Timur Pahala Zulfikar mengatakan dirinya diperiksa seputar oknum kepala lingkungan (kepling).
"Kepada penyidik KPK saya terangkan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota ada kewajiban dan larangan bagi kepling. Jika ada kepling terbukti melanggar perwali, maka akan diberhentikan," ujar Pahala menjawab wartawan.
Kepala BKD Tanjungbalai Abu Hanifah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait mutasi jabatan di jajaran Pemkot Tanjungbalai pada tahun 2019.
“Pemeriksaannya terkait mutasi jabatan tahun 2019," ujar Abu Hanifah singkat.
Sekdakot Tanjungbalai Yusmada tidak berkomentar banyak. "Saya tidak tahu," katanya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sebagaimana diinformasikan, pada Selasa (20/4), tim KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Tanjungbalai, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Sekdakot dan Kantor BKD yang berada di Balai Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan rangkaian penggeledahan tersebut, tim dari lembaga antirasuah itu menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemkot Tanjungbalai.