Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Ungkap Uang Hasil Suap Bansos Covid-19 Mengalir ke Daerah Pemilihan Eks Mensos Juliari

Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp2.000.000.000 dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Adi Wahyono.
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Berkas perkara Juliari Batubara yang terjerat kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 memasuki tahap dua dan siap disidangkan di pengadilan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, bahwa uang hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 digunakan oleh eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk kepentingan daerah pemilihannya di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

Hal tersebut diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Juliari pada Rabu (21/4/2021).

"Pada sekitar bulan November 2020, bertempat di Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta, Matheus Joko Santoso menyerahkan uang fee senilai Rp2.000.000.000 dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada Adi Wahyono. Selanjutnya, Adi Wahyono menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui Eko Budi," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (21/4/2021).

Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam program pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Juliari memerintahkan Adi dan Matheus untuk mengumpulkan fee dari rekanan penyedia bansos hingga akhirnya terkumpul sejumlah Rp32,4 miliar.

"Santoso sebagaimana perintah terdakwa kepada Adi Wahyono untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (dapil) terdakwa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/kota Semarang," kata jaksa.

Dalam persidangan dengan terdakwa Ardian Iskandar M, Juliari mengaku sempat memberikan uang S$50 ribu kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti. Namun, dia membantah uang tersebut berasal dari hasil suap.

Adapun, JPU menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua PPK Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper