Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penjualan organ satwa yang dilindungi secara ilegal berinisial JAN dan RAL pada 14 April 2021 di SPBU Kumpulan Jorong, Tabian, Sumatera Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tersangka JAN dan RAL itu tertangkap tangan menjual organ satwa dilindungi yaitu paru burung rangkong dan sisik trenggiling. Kekinian, kata Ramadhan kedua tersangka itu sudah dilakukan upaya penahanan.
"Keduanya terbukti melakukan penjualan sisik trenggiling dan paru burung rangkong," tuturnya, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga
Ramadhan juga mengaku belum mengetahui sejak kapan kedua tersangka melakukan jual-beli organ satwa dilindungi dan keuntungan yang diraup dari penjualan tersebut. Menurutnya, hal itu kini tengah didalami oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa tiga paru burung rangkong dan 31 kilogram sisik trenggiling," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf D Juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem dengan sanksi pidana 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.