Bisnis.com, JAKARTA -- Politisi PPP Arsul Sani meminta Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu pelaku dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang.
Baca Juga
Seperti diketahui Polri telah menerima laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Joseph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono.
"Mendesak agar Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Imigrasi, untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul dalam keterangan resminya, Senin (19/4/2021).
Menurut Arsul Sani, langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No.8/2014.
Lebih jauh dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Dalam ini Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.
"Terhadap dia juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.
Adapun jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang.