Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hak Cipta, Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Kandas

Gugatan Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta Sandi Record kandas di PN Surabaya.
Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta group beraksi meriahkan kampanye akbar di lapangan terbuka Poncol Sawangan Depok , Jawa Barat, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru
Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta group beraksi meriahkan kampanye akbar di lapangan terbuka Poncol Sawangan Depok , Jawa Barat, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Sengketa Hak Cipta, Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Kandas
menolak gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record dalam sidang putusan sengketa hak cipta pada Senin (12/4/2021) lalu.

Seperti diketahui Rhoma Irama, menggugat perusahaan rekaman PT Sandi Record untuk membayar ganti rugi senilai Rp1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.

"Menolak gugatan penggugat [Rhoma Irama] untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip, Sabtu (17/4/2021).

Adapun gugatan itu didaftarkan oleh Rhoma melalui penasihat hukumnya, Hulviam Pratama Nugraha, dengan nomor gugatan 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (25/1/2021). 

Adapun inti gugatan tersebut adalah pihak Rhoma Irama merasa Sandi Record telah melanggar hak cipta. Sandi Record, disebut tak memiliki izin untuk menggubah dan mengunggah lagu-lagu ciptaan legenda dangdut tersebut ke kanal Youtube - nya. 

Padahal dari pengunggahan konten tersebut, menurut Rhoma Irama, pihak Sandi Record telah mendapatkan keuntungan secara finansial. 

"Menghukum tergugat (Sandi Record) Rp1 miliar atau yang telah diterima dari YouTube atas Perbuatan Melanggar Hak Cipta maksimal 7 hari sejak putusan perkara," demikian bunyi petitum gugatan Rhoma Irama di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (26/1/2021). 

Rhoma Irama juga menuntut permintaan maaf dari pihak Sandi Record  melalui 3 media massa terkemuka di Indonesia. Selain itu, Sandi Record juga diminta untuk menghentikan kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya Rhoma Irama melalui pihak ketiga pada seluruh media publikasi. 

Apabila putusan itu tidak dijalankan atau dipatuhi oleh tergugat, lanjut petitum gugatan, maka pihak Sandi Record sebagai tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari.

"Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara," tukas Rhoma Irama dalam gugatannya tersebut.

Adapun Sandi Record adalah sebuah perusahaan atau studio rekaman dangdut lokal di Banyuwangi, Jawa Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper