Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah meniadakan mudik pada Lebaran tahun ini untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi akibat tingginya mobilitas masyarakat.
Aturan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja," kata Wiku pada konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Adapun, bagi pemerintah daerah diminta menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Wiku menegaskan sebelum tanggal 6 Mei 221, aturan yang berlaku adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku.