Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diadili Hari Ini, Ini Bocoran Dakwaan Kasus Suap Edhy Prabowo

Edhy Prabowo diduga menggunakan kewenangannya untuk mengeruk keuntungan dari para eksportir benih lobster.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan lima terdakwa lainnya akan menjalani sidang perkara suap eksportasi benih lobster pada hari ini, Kamis (15/4/2021).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Edhy diduga telah menerima uang suap melalui dua staf khususnya yakni Andreau Misanta Pribadi dan Safri berserta tiga terdakwa lainnya yakni Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Perbuatan itu dilakukan mulai bulan Februari 2020 sampai dengan bulan November 2020 lalu. Transaksi suap itu terjadi di Rumah Dinas Edhy Prabowo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Bank BCA Cabang KCP Pondok Gede Plaza Jalan Raya Pondok Gede Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Jaksa dalam petikan dakwaan itu menyebutkan kalau Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang sejumlah US$77.000 dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama. 

Selain itu, Edhy juga didakwa menerima uang senilai Rp24,6 miliar. Uang itu diterima melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi dari para eksportir benih lobster lainnya.

Jaksa KPK menganggap bahwa suap itu diduga diberikan untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster milik para eksportir.

Adapun atas perbuatannya tersebut, Edhy Prabowo dijerat denga Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper