Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Pantau Siaran di 16 Stasiun Televisi Selama Ramadan

MUI melakukan pemantauan siaran di sejumlah stasiun televisi dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi terutama terkait program khusus di bulan suci Ramadan.
Tayangan televisi / Antara
Tayangan televisi / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadan 1442 H. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Komisi Infokom MUI dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi terutama terkait program khusus di bulan suci Ramadan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi menyampaikan pemantauan program ini diperlukan tidak lain karena menghormati bulan Ramadan.

“Selain itu, secara praktis, proses keseharian umat Islam selama bulan Ramadan biasanya berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan. Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media menyiaran. Maka diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadhan,” kata Masduki seperti dikutip dari laman MUI, Kamis (15/4/2021).

Masduki menuturkan media memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan mensosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentunya fungsi hiburan.

Lebih lanjut, Wakil Sekjen MUI Bidang Infokom Asrori S Karni menyampaikan, tujuan program ini adalah mengevaluasi tayangan siaran ramadan 1442 H/ 2021 M.

MUI, kata Asrori, ingin mengapresiasi isi siaran Ramadan yang sehat, inspiratif, menjunjung tinggi akhlakul karimah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan,” ungkapnya.

Dia merinci, mekanisme kerja pemantauan program TV ramadan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi yang terdiri dari TVRI, TVOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, dan JawaPos TV.

Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka (pukul 17.00 - 20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00 - 05.00).

“Pada Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer MS menambahkan tim pemantau menggunakan Pedoman Pemantauan untuk mengidentifikasi ada tidaknya tayangan yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan kesucian bulan Ramadan. Laporan pemantauan akan dibuat global dan terdiri daru aspek yaitu catatan pelanggaran/kritik dan catatan apresiasi.

“Laporan akan dilengkapi sample detail, memenuhi unsur 5W 1 H. Misalnya jika ada kata makian, dicatat siapa yang bicara dan apa kata-kata persis yang diucapkannya. Bila ada tarian sensual, dideskripsikan rinci gaya menarinya seperti apa, memperagakan adegan macam apa, bila kamera menyoroti secara close up, bagian tubuh yang mana. Dengan pantauan serinci mungkin, maka laporan akan meyakinkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper