Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan Caca Isa Saleh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa Caca Isa Saleh diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan.
"Diperiksa sebagai saksi ya," tuturnya, Selasa (13/4/2021).
Tim penyidik Kejagung memeriksa Caca Isa Saleh untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mencari fakta hukum terkait kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp711 miliar tersebut.
"Saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, kemudian ditarik ke Kejaksaan Agung, karena nilai kerugian negaranya yang cukup besar.
Baca Juga
Kasus tersebut berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang di berikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya, bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi PT. PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar dan dipotong utang saham Rp8 miliar. Bersihnya kurang lebih Rp30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, PT PDPDE Gas mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp711 miliar.