Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Bukti Kasus Korupsi Dicuri, KPK Buka Suara

Terdapat kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan adanya kasus pencurian barang bukti korupsi di lembaga tersebut.   

Seperti diketahui, terdapat kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram oleh seorang pegawai KPK berinisial IGAS. Sebagian emas tersebut sempat digadaikannya untuk keperluan membayar utang.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun menjelaskan proses pengamanan barang bukti kasus korupsi di lembaganya.

"Di KPK memang selama ini untuk masuk itu ada tiga lapis," kata Ghufron seperti dilansir dari Antara, Jumat (9/4/2021). 

Dia mengatakan, IGAS merupakan petugas di lapis pertama. Dalam hal ini IGAS merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Namun untuk lapis selanjutnya, terdapat kunci yang disimpan oleh pegawai lainnya.

Dia menduga IGAS mencuri kunci dari tas pegawai tersebut untuk dapat mengaksesnya.

"Tetapi untuk tahap berikutnya pakai kunci dan kuncinya itu ada di tangan orang lain tetapi di tasnya, diambil di tasnya itu karena pemegang kunci itu karena sudah merasa akrab sehingga tasnya juga ditempatkan di tempat yang dia (IGAS) tahu," kata dia.

Atas kejadian tersebut, KPK akan memperbaiki sistem pengamanan terhadap barang bukti.

"Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? rotasi baik personal maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," tuturnya.

KPK menurutnya juga akan melakukan perbaikan terhadap akses menuju brankas penyimpanan barang bukti

“Kami akan melakukan pemutaran, artinya supaya 'password'-nya itu tidak tetap selama satu tahun," kata dia.

Dewas KPK pada Kamis (8/4) telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS tersebut dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.

Selain itu, IGAS juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper