Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Terkait Korupsi Cukai Bintan, KPK Cegah 2 Orang Ke Luar Negeri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka akan dicegah selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang yang dicegah ini diduga berperan penting dalam perkara ini.

"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali, Jumat (9/4/2021).

Ali mengatakan mereka akan dicegah selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021. Dia menjelaskan tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," katanya.

Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat pada Februari lalu.

"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali, Kamis (25/2/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper