Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang terkait kasus tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang yang dicegah ini diduga berperan penting dalam perkara ini.
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali, Jumat (9/4/2021).
Ali mengatakan mereka akan dicegah selama enam bulan kedepan terhitung sejak 22 Februari 2021. Dia menjelaskan tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," katanya.
Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca Juga
Hal ini dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat pada Februari lalu.
"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018," kata Ali, Kamis (25/2/2021).