Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Korupsi Cukai, KPK Panggil Eks Petinggi Grup Putra Jaya Sampurna

Kasus ini terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager PT Adhi Mukti Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016 - 2020, Aknes Tambun, pada Rabu (7/4/2021) dalam kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Seperti diketahui, PT Adhi Mukti Persada bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau. Bea Cukai Batam tercatat pernah mengunjungi PT Adhi Mukti pada Februari 2021 silam lantaran perseroan tersebut menyumbang cukai terbesar pada 2020.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Selain Aknes, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya yakni, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019 Ismail, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009-sekarang Agus, Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) Bobby Susanto.

KPK juga memeriksa Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DISKUMPERINDAG) Kabupaten Bintan Satia Kurniawan dan Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Syamsul Bahrum.

Para saksi akan ditanyai tim penyidik lembaga antirasuah di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang Jl. A. Yani, Sei Jang, Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik dari para saksi. Namun, KPK sempat mendalami soal proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok serta minuman beralkohol. KPK pun sempat mendalami dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota tersebut.

Adapun, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Dengan dimulainya penyidikan, berarti sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ali masih belum merinci siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper