Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyita aset tersangka korupsi PT Asabri di Hong Kong.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpandangan bahwa aset milik tersangka korupsi PT Asabri tidak hanya ada di Singapura, tetapi juga ada di Hong Kong.
Aset tersebut, kata Boyamin, diduga milik tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri Sony Widjaja.
"Saya sudah berikan data dan daftar asetnya ke Kejagung, jadi silahkan ditindaklanjuti," kata Boyamin saat dikonkonfirmasi di Kejagung, Kamis (8/4/2021).
Boyamin mengakui bahwa pihak yang berwenang untuk melakukan penelusuran dan penyitaan aset di luar negeri adalah Kementerian Hukum dan HAM, mengingat kementerian tersebut memiliki kewenangan central authority.
Namun, menurut Boyamin, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi penyidik Kejagung untuk tidak mengejar aset tersangka korupsi PT Asabri di luar negeri.
"Jangan sampai gara-gara ini adalah kewenangan Kemenkumham, jadi lempar-lemparan. Ini berarti kan namanya menyerah sebelum berperang. Jadi penyidik jangan beralasan bermacam-macam lah ya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya tinggal selangkah lagi menyita aset milik Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat di Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik Kejagung sudah temukan banyak aset yang disembunyikan oleh tersangka Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri di Singapura.
"Ya sudah ketemu ada banyaklah asetnya Heru di Singapura, tinggal sebentar lagi kami sita semua," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).
Menurut Febrie, pihaknya hanya tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku pemilik kewenangan central authority agar bergerak menyita aset tersebut.