Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan menyebarkan fitnah kepada Pemerintahan Jokowi yang dianggap telah melakukan intervensi kepada Partai Demokrat.
Sekjen Garda Demokrasi 98, Azwar Furqudyama meyakini pelaporan terhadap SBY dan AHY ke Bareskrim Polri bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak mengedepankan tudingan, fitnah, informasi palsu atau hoaks serta ujaran kebencian saat terjun ke dunia politik.
"Kita tidak memtolerir sebuah tindakan semacam itu, karena tindakan itu merupakan tindakan yang bisa menciderai demokrasi yang sudah dibangun dengan baik ini," kata Azwar, Kamis (8/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membawa sejumlah barang bukti yang dapat menguatkan laporannya terhadap SBY dan AHY ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah membawa barang bukti lengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tidak pernah menuding pemerintah terkait dengan pengambil alihan kekuasaan di Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
AHY mengatakan munculnya gejolak di Partai Demokrat yang dinilai oleh Menkumham bernada menuding tersebut merupakan hal yang wajar.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang dongkol terhadap AHY lantaran mengirim surat ke istana, seolah-olah pemerintah mengintervensi kepemimpinan Partai Demokrat. Pasalnya, namanya selaku Menkumham dicatut lantaran bertemu dengan KSP Moeldoko.
“Partai Demokrat tidak pernah menuduh siapapun. Justru kami mengharapkan klarifikasi atau konfirmasi ketika nama beliau dicatut oleh kubu KSP Moeldoko. Kita mendapatkan kejelasan memang KSP bermain sendiri,” kata AHY dalam acara Satu Meja yang disiarkan oleh Kompas TV pada Rabu (7/4/2021) malam.