Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp13,2 Miliar ke Kemenag

Kemenag akan memanfaatkan aset rampasan senilai Rp13,2 miliar guna membangun gedung KUA dan madrasah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri/Antara-M. Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama.

Aset ini terletak di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.

Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin.

Selain Kemenag, KPK juga menyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor.

"Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Nizar seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (7/4/2021).

Dia mengatakan pihaknya akan memanfaatkan aset tersebut guna membangun gedung KUA dan madrasah.

Kementerian Agama, lanjut Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.

Menurutnya, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).

"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi.

"KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara," ujar Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper