Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Hartono Naga Persada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tak banyak informasi yang bisa diungkap terkait keberadaan PT Hartono Naga Persada. Satu-satunya informasi yang terungkap adalah perusahaan ini berlokasi di Jalan Ketanggungan-Slawi, Kecamatan Jatibarang, Brebes Jawa Tengah.
Selain itu, menurut informasi yang beredar dari sejumlah sumber, perusahaan ini menempati sebuah ruko dengan pagar besi berwarna cokelat. Di pagar tersebut tertulis nama PT Hartono Naga Persada.
Bisnis telah menghubungi pihak Hartono Naga soal pengajuan PKPU WSBP. Meski membenarkan, pihak Hartono enggan menjelaskan kronologi dan detil gugatan tersebut.
"Oh ini yang Waskita ya, silakan hubungi lawyer saya," kata Anton Tjoa dari pihak Hartono Naga saat dihubungi Bisnis, Senin (5/4/2021).
Adapun dua lawyer Hartono Naga yang dihubungi tak menjawab pertanyaan yang diajukan melalui pesan tertulis.
Seperti diketahui, PT Waskita Beton Precast Tbk digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU terhadap perusahaan berkode emiten WSBP itu dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada pada Rabu (31/3/2021) lalu. Rencananya sidang perdana PKPU WSBP akan dilangsungkan pada tanggal 8 April 2021.
Adapun petitum gugatan pihak PT Hartono mencakup tujuh aspek. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan PKPU sementara yang diajukan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT. Waskito Beton Precast Tbk (WBSP) yang berdomisili di Gedung Teraskita Lantai 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, dalam PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat dua pihak pengurus. Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU diucapkan.
Keenam, memerintahkan pengurus untuk memanggil pihak Waskita Beton sebagai termohon PKPU dan kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 petitum ini.
Ketujuh, menghukum Waskita Beton PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Dalam catatan Bisnis, Waskita Beton adalah anak usaha dari PT Waskita Karya Tbk atau WSKT. Sebuah badan usaha yang dikuasai oleh negara. Total kepemilikan saham WSKT di WSBP tercatat hampir 60 persen.
Sementara itu, pihak WSBP menyatakan akan segera memberikan jawaban ihwal gugatan yang sedang dihadapi oleh perseroan.