Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Diminta Cari Alternatif Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Komnas HAM diminta untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu tidak menggunakan pendekatan yudisial.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM diminta mencari langkah alternatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu sehingga tidak menggunakan pendekatan yudisial.

Permintaan itu datang dari Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

"Kenapa Komnas HAM tidak sampaikan usulan alternatif penyelesaian nonyudisial dalam kasus pelanggaran HAM masa lalu," kata Arsul.

Arsul menilai tidak clear kalau kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menggunakan pendekatan yudisial, misalnya kasus pada tahun 1965—1966.

Menurut dia, kalau diartikan sebagai proses peradilan, siapa yang mau diadili karena bisa saja orang-orang yang diduga melanggar HAM sudah meninggal.

"Saya tidak bisa bayangkan penyelesaian kasus HAM sebelum tahun 1990 seperti penembakan misterius, Talang Sari, kasus 1965, kalau [pelaku] masih hidup apakah layak menjalani proses hukum. Kenapa tidak ada langkah alternatif lain," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga meminta Komnas HAM jangan hanya berorientasi pendekatan yudisial dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu.

Arsul juga meminta penegakan HAM yang dilakukan Komnas HAM harus lihat konsitusi, budaya, dan faktor-faktor lain yang jadi kekhususan yang dilakukan institusi tersebut.

"Kalau itu bisa dilakukan, kasus masa lalu yang jadi beban bangsa ini bisa diselesaikan. Jangan selalu berorientasi pada bentuk yudisial tetapi pada sisi lain. Jangan terpaku pada intervensi luar negeri," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper