Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menginventarisir 13 perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu sebelum Satgas HAM berat terbentuk.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengemukakan bahwa sejauh ini ada 13 perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat di masa lalu yang tengah ditangani Kejagung dan belum tuntas.
Ali mengaku sudah memerintahkan tim penyidik Kejagung untuk menginventarisir kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang mandek agar dicari solusinya sehingga bisa cepat dituntaskan.
"Kita akan inventarisir lagi semua, masalahnya apa. Sebetulnya sudah ada masalahnya yaitu petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM," kata Ali, Jumat (18/12/2020).
Ali menjelaskan bahwa Kejagung sudah memiliki pengalaman menangani tiga kasus pelanggaran HAM berat yang tidak diteruskan ke Pengadilan, seperti kasus pelanggaran HAM di Abepura pada tanggal 7 Desember 2000, kasus HAM Timor-Timur tahun 1999 dan kasus HAM Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
"Kami tidak mau hal seperti itu terulang kambali. Jadi kami mau kalau perkara itu naik berarti sudah matang dan itu kewajiban itu ada di Komnas HAM," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam penuntasan masalah HAM di masa lalu.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI di Istana Negara, Senin (14/12/2020).
"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi.
Dalam menuntaskan masalah HAM, Kejaksaan juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya terutama Komnas HAM.