Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Satgas tersebut dibentuk sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh setiap tanggal 10 Desember dan Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan tahun 2020.
"Jaksa Agung akan membentuk Satgas Khusus Penuntasan Pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung," tuturnya, Rabu (16/12/2020).
Leonard menjelaskan Satgas tersebut bertugas melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat di masa lalu di bawah kendali langsung Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
"Jadi perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat di masa lalu akan segera diselesaikan," kata Leonard.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam penuntasan masalah HAM di masa lalu. Hal itu disampaikan Jokowi dalam peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan RI di Istana Negara, Senin (14/12/2020).
Baca Juga
"Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan. Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi.
Dalam menuntaskan masalah HAM, Kejaksaan juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya terutama Komnas HAM.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengingatkan para insan Kejaksaan untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah. Sekali lagi, kiprah kejaksaan adalah wajah pemerintah. Kiprah kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia, di mata rakyat dan di mata internasional,” ujar Jokowi.