Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 19 April

Pemerintah menambah lima daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Mikro tahap kelima yaitu mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden RI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 6 April hingga 19 April 2021. Hal itu dilakukan dalam upaya pengendalian laju penyebaran Covid-19.

"Pemerintah menambahkan dan memperpanjang PPKM tahap berikutnya atau tahap kelima untuk dua minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Senin (5/4/2021).

Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan memperkecil jaring di desa, RT dan RW. Kalau semua zona merah lebih dari 10 rumah, maka sekarang diperkecil menjadi di atas 5 rumah termasuk zona merah.

Adapun, untuk zona oranye adalah 3 sampai 5 rumah, zona kuning satu sampai dua rumah, dan untuk zona hijau tidak ada kasus atau kurang dari satu rumah.

"Kriteria ini diperbaiki karena kita lihat terkait penularan Covid-19 lebih dicegah lagi, dan kriteria secara nasional tetap yaitu empat krteria yaitu kasus kesembuhan, aktif, kematian dan bed occupancy rate," ujarnya.

Selain itu, pada PPKM Mikro tahap kelima ini, pemerintah juga menambah lagi lima daerah lagi yang menerapkan kebijakan tersebut.

Kelima daerah yang dimaksud adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau dan Papua. Sehingga secara keseluruhan ada 20 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.

Sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap 4 pada 23 Maret - 5 April 2021 berlaku di 15 provinsi atau bertambah lima provinsi jika dibandingkan dengan tahap sebelumnya.

Adapun, kelima belas provinsi yang saat ini menerapkan PPKM berskala mikro adalah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur.

Kemudian, Bali, Kalimantian Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper