Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Penolakan KLB Demokrat, Kubu Moeldoko akan Gugat ke Pengadilan

Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Moeldoko menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan setelah Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.

Salah satu penggagas KLB, Darmizal mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada Kamis (1/4/2021) siang.

"Semua pengadilan kami tempuh. PN sudah kami masukkan tadi siang," kata Darmizal seperti dilansir dari Tempo, Kamis (1/4/2021).

Darmizal menyatakan gugatan ke PTUN akan segera menyusul didaftarkan. Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.

"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujarnya.

Dia tak menjawab apakah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat.

"Besok akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar mantan Wakil Komisi Pengawas Demokrat ini.

Darmizal mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Namun dia mengatakan keputusan pemerintah itu hanyalah babak baru dari perjuangan kubu Moeldoko.

Menurut Darmizal, pemerintah telah bekerja profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Dia menilai keputusan itu mematahkan adanya anggapan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam polemik Demokrat.

"Sekarang kami harus bergerak ke halaman berikutnya, yaitu pengadilan," kata Ketua Umum Relawan Jokowi ini.

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

"Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat belum terdaftar," kata Bambang kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021 ihwal gugatan yang didaftarkan kubu KLB Demokrat di Deli Serdang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper