Bisnis.com, JAKARTA - Kubu Moeldoko menempuh langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan setelah Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Salah satu penggagas KLB, Darmizal mengatakan gugatan ke PN Jakarta Pusat sudah didaftarkan pada Kamis (1/4/2021) siang.
"Semua pengadilan kami tempuh. PN sudah kami masukkan tadi siang," kata Darmizal seperti dilansir dari Tempo, Kamis (1/4/2021).
Darmizal menyatakan gugatan ke PTUN akan segera menyusul didaftarkan. Darmizal mengatakan dua gugatan itu menyasar obyek yang sama, yakni Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.
Pihaknya menilai AD/ART tersebut melanggar ketentuan dan bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, tetapi menjadi acuan bagi Kementerian Hukum dan HAM menolak hasil KLB Deli Serdang.
"Gugatan satu terkait dengan bagaimana mereka buat AD/ART, kemudian di TUN kami juga gugat terkait dengan keputusan-keputusan yang diterbitkan atas produk mereka yang bermasalah itu," ujarnya.
Dia tak menjawab apakah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjadi tergugat.
"Besok akan disampaikan dalam konferensi pers," ujar mantan Wakil Komisi Pengawas Demokrat ini.
Darmizal mengatakan Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Namun dia mengatakan keputusan pemerintah itu hanyalah babak baru dari perjuangan kubu Moeldoko.
Menurut Darmizal, pemerintah telah bekerja profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Dia menilai keputusan itu mematahkan adanya anggapan sebelumnya bahwa pemerintah campur tangan dalam polemik Demokrat.
"Sekarang kami harus bergerak ke halaman berikutnya, yaitu pengadilan," kata Ketua Umum Relawan Jokowi ini.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan telah mengecek pendaftaran gugatan tersebut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
"Setelah saya cek di SIPP PN Jakarta Pusat belum terdaftar," kata Bambang kepada Tempo, Kamis petang, 1 April 2021 ihwal gugatan yang didaftarkan kubu KLB Demokrat di Deli Serdang.