Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.062 polsek di Indonesia difokuskan untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Konsekuensi, polsek-polsek dimaksud tidak bisa melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021.
SK tersebut ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3/2021), keputusan tersebut memperhatikan program prioritas Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Rencana aksinya adalah dengan mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.
Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan Kapolri itu berlaku untuk 1.062 polsek yang tersebar di 34 polda di tiap provinsi di Indonesia.
20 Polsek di Sulteng
Sebanyak 20 kepolisian sektor (polsek) di lingkup Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah ditetapkan tidak melakukan penyidikan berdasarkan Keputusan Kapolri tersebut.
"Keputusan Kapolri mencantumkan 20 polsek di delapan polres di lingkup Polda Sulteng dalam pelaksanaan tugas diprioritaskan untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dan tidak melakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Selasa (30/3/2021).
Supranoto mengatakan ke-20 polsek tersebut diberikan prioritas untuk melaksanakan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya dan tidak melakukan penyidikan.
Masyarakat masih dapat menyampaikan laporan kepada polsek terdekat, tetapi untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik polres.
Ia menjelaskan kriteria penetapan polsek yang tidak melakukan penyidikan itu, antara lain posisi polsek masih dalam satu pulau dengan polres, dan dalam satu tahun maksimal hanya menangani 10 laporan polisi.
Selain itu, jarak tempuh dari polres ke polsek kurang dari satu jam, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia menyebutkan ke-20 polsek yang tidak melakukan penyidikan antara lain Polres Tolitoli meliputi empat polsek yakni Polsek Dako Pamean, Polsek Galang, Polsek Baolan, Polsek Lampasio.
Begitu pula di Polres Buol meliputi Polsek Biau, Polsek Momunu, Polsek Bokat dan Polsek Bunobogu), dan Polres Tojo Unauna (Polsek Tojo, Polsek Ulubongka, Polsek Ampana Kota dan Polsek Ampana Tete).
Sementara itu Polres Bangkep meliputi tiga polsek yaitu Polsek Tinangkung, Polsek Bulagi, Polsek Liang, dan Polres Banggai meliputi Polsek Luwuk dan Polsek Kintom.
Sedangkan Polres Palu meliputi Polsek Kawasan Pelabuhan Pantoloan, Polres Poso (Polsek Poso Kota), dan Polres Morowali Utara (Polsek Lembo).
“Jadi polsek-polsek di daerah tertentu itu diprioritaskan untuk melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak melakukan penyidikan di wilayahnya,” ujarnya.