Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali membuka layanan 'streaming' atau daring dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa, pada Selasa (30/3/2021).
"Layanan 'streaming' YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dibuka dan disiarkan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).
Alex mengatakan, layanan 'streaming' sidang Rizieq Shihab itu kembali dibuka agar masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan secara virtual.
“Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan 'streaming' akan ditutup," ujar Alex Adam Faisal.
Agenda sidang hari ini adalah untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan Suparman Nyompa sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara, untuk perkara nomor 223 akan dipimpin oleh Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Sidang dilakukan secara langsung. Terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jakarta Timur," imbuhnya.
Baca Juga