Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahan Peledak Milik Tersangka Teroris di Condet Bisa Bikin 70 Bom Pipa

TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong berdaya ledak tinggi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memperlihatkan barang bukti penangkapan empat tersangka kasus terorisme di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021)./Antararnrn
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) memperlihatkan barang bukti penangkapan empat tersangka kasus terorisme di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan lima bom rakitan yang disita dari empat teroris di Bekasi dan Condet mempunyai bahan peledak yang cukup untuk membuat 70 bom pipa.

"Dari temuan handak (bahan peledak) beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP (triacetone triperoxide) dari lima bom toples dengan berat 3,5 kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Fadil menjelaskan, TATP adalah bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai "high explosive" atau berdaya ledak tinggi.

Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," ujar Fadil.

Bahan Peledak Milik Tersangka Teroris di Condet Bisa Bikin 70 Bom Pipa

Tim Gegana meledakan tiga bahan baku bom milik terduga teroris Condet, Jakarta Timur, Senin (29/3/2021). /Antara

Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom, dan mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan, tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper