Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gawat! Kubu AHY Klaim Kantor DPP Partai Demokrat akan Direbut Paksa Moeldoko

Setelah upaya pengambilalihan partai, kubu AHY mengklaim kubu Moeldoko sedang menyusun rencana untuk menduduki secara paksa kantor DPP Demokrat.
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menginstruksikan kepada seluruh kader untuk siap siaga dan waspada.

Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya indikasi kantor DPP Partai Demokrat akan direbut paksa oleh kubu Moeldoko.

Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021. Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa,” cuitnya melalui akun Twitter @Andiarief_, Selasa (30/3/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad menyebutkan kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum dengan harga Rp 100 miliar lebih.

Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah dan menyebutnya sebagai fitnah.

“Melihat rumah kami, Demokrat, lalu ribut mempertanyakan urusan sertifikat tanah atau aset lainnya dari rumah kami. Seakan-akan dia yang punya rumah," kata Herzaky dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, ihwal keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Andi Arief optimistis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Pasalnya, dia menilai sejumlah syarat yang mutlak terpenuhi untuk penyelenggaraan KLB tidak terpenuhi seperti tidak mendapatkan izin dari ketua majelis tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan jumlah minimal perwakilan di tingkat DPD yang tidak terpenuhi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper