Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief menginstruksikan kepada seluruh kader untuk siap siaga dan waspada.
Instruksi itu dikeluarkan menyusul adanya indikasi kantor DPP Partai Demokrat akan direbut paksa oleh kubu Moeldoko.
“Kepada seluruh kader, sesuai dg permenkumham, batas menyatakan dokumen KLB brutal diterima/lengkap atau tidak adalah hari ini 30 Maret 2021. Namun batas Depkumham umumkan itu tgl 6 April 2021 (bisa lebih cepat). Tetap waspada karena ada indikasi Kantor DPP akan direbut paksa,” cuitnya melalui akun Twitter @Andiarief_, Selasa (30/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu KLB Muhammad Rahmad menyebutkan kantor DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi dibeli saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Ketua Umum dengan harga Rp 100 miliar lebih.
Namun sertifikat jual belinya tidak tercatat atas nama Partai Demokrat, tapi atas nama perorangan pribadi.
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra membantah dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Melihat rumah kami, Demokrat, lalu ribut mempertanyakan urusan sertifikat tanah atau aset lainnya dari rumah kami. Seakan-akan dia yang punya rumah," kata Herzaky dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, ihwal keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Andi Arief optimistis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Pasalnya, dia menilai sejumlah syarat yang mutlak terpenuhi untuk penyelenggaraan KLB tidak terpenuhi seperti tidak mendapatkan izin dari ketua majelis tinggi yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan jumlah minimal perwakilan di tingkat DPD yang tidak terpenuhi.