Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Asabri, Kejagung Sita 2 Aset Heru Hidayat di Pontianak

Aset yang disita berupa 2 bidang tanah atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa aset yang disita berupa 2 bidang tanah atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak. Penyitaan dilakukan pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu.

"Penyitaan 2 bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penyitaan," kata Leonard, Minggu (28/3/2021).

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang terkait dengan Heru Hidayat antara lain:

1. 1 bidang tanah atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak PT Inti Kapua Arowana, Tbk.

2. 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak bernama Susanti Hidayat.

"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menyita aset milik tersangka Asabri. Nilai aset yang disita sebanyak Rp4,4 triliun. Namun demikian, jumlah itu masih terlalu sedikit jika dibandingkan kerugian negara akibat korupsi Asabri yang nilainya mencapai Rp23,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper