Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi! Kejagung Sita 5 Mobil Milik Tersangka Korupsi Asabri

Kelima kendaraan tersebut diduga dibeli tersangka Ilham W Siregar dari hasil korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima unit mobil milik tersangka mantan Direktur Investasi PT Asabri Ilham W Siregar terkait perkara korupsi PT Asabri.

Kelima mobil yang diamankan dari kediaman Ilham W Siregar itu antara lain Toyota Camry hitam tahun 2020 plat nomor B 206 BSA, tiga unit Range Rover berwarna putih tahun 2016, 2018 dan 2019 dengan plat nomor B 2728 STN, B 2881 PBO dan B 611 FN, serta satu unit Honda CR-V Metalik tahun 2018 dengan plat nomor B 225 MLK.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa kelima kendaraan tersebut diduga dibeli tersangka Ilham W Siregar dari hasil korupsi PT Asabri.

Seluruh mobil itu disita penyidik Kejagung, kata Febrie, akan dijadikan barang bukti sekaligus pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Iya memang benar, jadi kelima mobil yang sudah kami sita ini memang terkait tersangka korupsi PT Asabri yaitu IWS," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (24/3/2021) malam.

Menurut Febrie tim penyidik Kejagung sampai saat ini masih mendeteksi lokasi lain persembunyian aset para tersangka yang dibeli dari hasil korupsi PT Asabri.

"Kami masih coba untuk mencari aset-aset lainnya untuk pengembalian kerugian negara," katanya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu aset lain milik tersangka korupsi PT Asabri agar bisa menutup kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

Febrie menyebut sejauh ini penyidik Kejagung baru mendapatkan aset dengan nilai sekitar Rp4,4 triliun dari total kerugian negara Rp23,71 triliun.

Aset sebesar Rp4,4 triliun yang telah didapatkan tim penyidik itu, kata Febrie berasal dari ribuan hektare tanah, puluhan bus dan kapal, belasan lukisan emas, sejumlah perhiasan dan beberapa unit apartemen milik para tersangka kasus korupsi PT Asabri.

"Jadi untuk hitungan sementara asetnya total ada Rp4,4 triliun ya dari total kerugian negara ditaksir Rp23,71 triliun," tuturnya, Rabu (24/3).

Kendati demikian, kata Febrie, angka Rp4,4 triliun tersebut belum termasuk dengan hitungan empat tambang yang disita tim penyidik Kejagung.

Keempat tambang tersebut adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro dan tersangka Heru Hidayat di sejumlah lokasi di Indonesia.

"Rp4,4 triliun itu masih di luar empat tambang ya. Nanti kalau sudah keluar nilai tambangnya baru akan diakumulasikan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper