Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Offline Rizieq Shihab Diwarnai Ricuh, Akankah Kembali Online?

Ketika massa berkerumun alat kontrolnya sudah tidak ada sebab FPI sudah dibubarkan pemerintah. Garis komando mantan FPI pun dinilai sudah tumpul.
Ilustrasi - Habib Rizieq Shihab/Antara
Ilustrasi - Habib Rizieq Shihab/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang berlangsung offline, Jumat (26/3/20210 diwarnai kericuhan.

Pada sidang sebelumnya, peradilan digelar secara virtual. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq Shihab agar sidang digelar secara langsung.

Permohonan itu dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Majelis hakim mengabulkan permintaan agar sidang dilakukan secara dengan sejumlah pertimbangan.

Salah satu pertimbangan majelis adalah gangguan sinyal yang pernah terjadi pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi secara baik dengan para penasihat hukumnya.

"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Meskipun dikabulkan, Suparman mengatakan Rizieq Shihab harus menjamin beberapa hal. Syarat itu misalnya, tidak ada kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq wajib memberikan jaminan secara tertulis.

"Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.

Untuk mengantisipasi situasi, Polda Metro Jaya mengerahkan 1.900 personel keamanan gabungan selama jalannya persidangan.

Dipantau KY

Persidangan terhadap Habib Rizieq juga dipantau Komisi Yudisial. KY pun berharap sidang dapat berjalan tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku. 

“KY akan terus melakukan pemantauan persidangan perkara MRS agar sidang dapat berjalan tertib dan lancar. Kami berharap semua pihak berperkara menjaga kewibawaan hukum,” jelas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta.

KY melakukan pemantauan persidangan perkara HRS sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi pihak manapun.

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 telah mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Sukma mengungkap bahwa perkara HRS telah menarik perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan persidangan virtual sebanyak tiga kali, yaitu pada 16 Maret 2021, 19 Maret 2021, dan 23 Maret 2021. 

Pemantauan persidangan, lanjut Sukma, merupakan langkah KY untuk memenuhi hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan memperoleh informasi. 

Berdasarkan hasil Pemantauan Persidangan atas perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim  dan perkara Nomor: 221/Pid. B/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Habib Rizieq, KY menilai hakim berperilaku sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Berdasarkan hasil pemantauan persidangan, KY menilai majelis hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan Hukum Acara, serta berperilaku sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Sukma.

Persidangan Sempat Tegang

Suasana persidangan secara langsung di ruang pengadilan dilaporkan sempat diwarnai ketegangan.

Tim Kuasa Hukum dan Polisi sempat saling dorong gara-gara anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersikeras untuk tetap masuk.

Petugas Kepolisian pun menghalau tim kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Ketegangan terjadi karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang hadir dalam ruang persidangan, Jumat (26/3/2021).

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun tak terhindarkan. Meski begitu, situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil majelis hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya enam orang perwakilan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex.  

Kondisi di Luar Persidangan

Di luar persidangan, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima simpatisan Rizieq Shihab karena memaksa masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan menjelaskan simpatisan Rizieq yang dibekuk itu merupakan provokator. 

"Dia provokasi kegiatan yang sifatnya ucapan atau pun dorongan dan sebagainya, kami ingin mengetahui, jangan sampai nanti akibat tindakan oknum ini memicu yang lain untuk berkerumun dan tidak menaati prokes," ujar Erwin di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Setelah ditangkap, Erwin mengatakan pihaknya langsung melakukan tes swab antigen kepada kelima orang tersebut.

Setelah dinyatakan tidak positif Covid-19, polisi melakukan interogasi kepada mereka. 

"Kami menanyakan identitas, kemudian melakukan interogasi sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian dari pada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik," ujar Erwin. 

Dari pantauan Tempo, selepas salat Jumat sekitar 30 pemuda datang ke depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka memaksa masuk untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang. Namun, niat mereka terhalang oleh aparat kepolisian yang membentuk pagar betis di depan Pengadilan.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas, sebelum akhirnya polisi menangkap pendemo yang diduga sebagai provokator.

"Bubar, jangan berkerumun, atau sidangnya nanti akan Pengadilan buat kembali menjadi online," ujar petugas.

Kerumunan pemuda tersebut kemudian terlihat kocar-kacir dikejar polisi. Mereka yang ditangkap ada yang langsung dibawa ke barisan polisi dan ada pula yang dimasukkan ke mobil petugas.

Sopir Kuasa Hukum Bawa Senjata 

Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Asep Siswoyo, sopir kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah.

Asep diamankan karena membawa senjata tajam.

"Tersangkanya masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Asep diamankan personel Reskrim Polres Metro Jakarta Timur di depan Wali Kota Jakarta Timur sekitar pukul 08.10 WIB.

Menurut Indra, Asep diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan menuju bengkel untuk servis mobil usai mengantar Alamsyah Hanafiah ke PN Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa pedang panjang berukuran kurang lebih 50 sentimeter (cm) dengan sarung pedang berwarna coklat dan gagang pedang berbentuk kepala naga.

Tidak hanya pedang, polisi juga mengamankan satu senjata tajam berupa badik dengan panjang kurang lebih 20 cm yang disimpan di dalam kendaraan.

Asep pun kemudian dimintai keterangan oleh pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Sidang Rizieq Kembali Online?

Kondisi pada persidangan offline Rizieq Shihab mendorong pertanyaan akan sidang berikutnya akan kembali digelar secara langsung atau kembali berlangsung online?

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarankan agar persidangan Rizieq Shihab disarankan kembali digelar secara virtual atau daring (online).

Sahroni menyarankan hal itu sebab ketika sidang secara offline, massa pendukung Rizieq membuat kericuhan di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Keputusan awal untuk mengadakan sidang secara online sudah pasti mempertimbangkan hal-hal seperti ini, dan nyatanya kejadian," kata Sahroni, Jumat (26/3/2021).

Sidang kasus Rizieq sempat digelar secara virtual untuk menghindari kerumunan di masa pandemi. Namun, kubu Rizieq protes dan majelis hakim akhirnya mengabulkan keinginan Rizieq dan kuasa hukum agar sidang secara tatap muka, yang artinya Rizieq hadir langsung di ruang pengadilan.

"Namun ternyata memang berakhir rusuh, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk menggelar sidang secara offline," kata Sahroni.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi mengaku menyayangkan keputusan hakim yang mengabulkan permintaan Rizieq untuk sidang secara tatap muka.

Menurut dia, ketika massa berkerumun, maka alat kontrolnya sudah tidak ada sebab FPI sudah dibubarkan pemerintah. Kemudian, garis komando mantan FPI sudah tumpul.

"Nah sekarang kalau sudah begini, kita minta pertanggungjawaban siapa, pada akhirnya kembali lagi polisi yang disalahkan karena dianggap mungkin tidak bisa mengendalikan massa dan sebagainya," ucapnya.

Islah mengaku sejak awal sudah curiga dengan permintaan sidang tatap muka untuk mengerahkan kekuatan massa dan menekan keputusan hakim.

Dia mengingatkan bahwa keputusan hukum harusnya antisipatif terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Kondisi tersebut mestinya jadi pertimbangan hakim, sebab wibawa negara dengan hukum negaranya seharusnya bisa ditegakkan.

Terkait diamankannya sejumlah orang simpatisan Rizieq Shihab dalam kericuhan itu, dia menilai pada akhirnya polisi juga yang jungkir balik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Bisnis.com/Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper