Bisnis.com, JAKARTA - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa masih menanti salinan resmi atas putusan denda dari KPPU.
Sebagaimana diketahui, perusahaan pengelola aplikasi Gojek ini dihukum denda Rp3,3 miliar, karena terlambat melaporkan akuisisi PT Loket Global Loket Sejahtera.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis komisi yang terdiri dari Ukay Ksryadi, Guntur Syahputra, dan Afif Hasbullah.
Audry Petriny, Corporate Communication Gojek mengatakan, bahwa pihaknya masih menanti salinan putusan tersebut.
"Saat ini kami masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.”
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di
Baca Juga
bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017.
Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari.