Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pagi Ini, Rizieq Shihab Jalani Sidang Kasus Kerumunan Secara Langsung

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini, Jumat (26/3/2021).

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang digelar virtual, kali ini Rizieq Shihab akan dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.

"Sidang mulai jam 8," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).

Dia tak menjelaskan persiapan khusus untuk kliennya di sidang secara langsung yang digelar perdana ini. Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atau eksepsi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.900 personel keamanan gabungan untuk menjaga jalannya sidang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengimbau kepada para pendukung Rizieq Shihab untuk tak hadir di persidangan karena khawatir akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan.

"(Kalau terjadi pelanggan prokes) kami tangkap," ujar Yusri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab agar sidang digelar secara langsung.

Permohonan itu dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang.

Beberapa pertimbangan majelis kakim yang membuat persidangan langsung dikabulkan, karena menilai sidang virtual Rizieq Shihab memang pernah mengalami gangguan sinyal seperti pada sidang pertama.

Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi dengan baik kepada para penasihat hukumnya.

"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas, dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Meskipun dikabulkan, Suparman mengatakan Rizieq Shihab harus menjamin beberapa hal, seperti tidak adanya kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

Jaminan itu disampaikan Rizieq dalam keterangan tertulis. "Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," kata Suparman sambil mengetuk palu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper