Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Ibu Kota Negara Masuk Prolegnas 2021, PKS dan PAN Sebut Tak Prioritas

Anggota Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera mengatakan partainya bahkan menolak RUU Ibu Kota Negara yang merupakan usulan pemerintah tersebut.
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020).  JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn
nKetua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera di Jakarta, Jumat (13/3/2020). JIBI/Bisnis- Samdysara Saragihn

Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara dinilai belum mendesak untuk dibahas saat ini kendati RUU usulan pemerintah ini telah ditetapkan menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Penilaian itu datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Fraksi PKS DPR Mardani Ali Sera mengatakan partainya bahkan menolak RUU usulan pemerintah itu.

"PKS menolak RUU Ibu Kota Negara. Tidak prioritas dan sudah kehilangan konteks," kata Mardani kepada Tempo, Kamis (25/3/2021).

Mardani mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini justru pembangunan sumber daya manusia menjadi lebih utama mengingat sebagian besar pekerjaan dilakukan secara digital. Dia mengatakan semestinya pemerintah mementingkan pembangunan infrastruktur pendidikan, kualitas pembelajaran, dan kesejahteraan para guru.

Senada dengan Mardani, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah mestinya fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Dia menilai upaya pemutusan mata rantai Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Anggota Komisi Kesehatan DPR ini mencontohkan upaya vaksinasi Covid-19 yang tersendat dari target yang ingin dicapai pemerintah. Di sisi lain, dia menyebut pemerintah masih kesulitan menertibkan masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Dari sisi pemulihan ekonomi, Saleh mengatakan pemerintah harus berfokus mengantisipasi berkurangnya pendapatan masyarakat lantaran dirumahkan perusahaan, mengalami pemotongan upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia khawatir tugas-tugas itu akan terlupakan jika pemerintah malah hendak membangun ibu kota negara baru.

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan masuknya RUU Ibu Kota Negara dalam Prolegnas prioritas 2021 sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan partai-partai pendukungnya di parlemen. Dia juga mengakui adanya keinginan Presiden Joko Widodo di balik masuknya RUU IKN ini ke Prolegnas prioritas.

"Presiden menginginkan ini harus segera jalan," kata Supratman.

Menurut Supratman, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas telah membuat kajian matang ihwal pemindahan ibu kota negara. Satu-satunya kendala disebutnya adalah masalah pembiayaan untuk pembangunan, apalagi dengan terbatasnya ruang fiskal Indonesia saat ini.

Namun, dia melanjutkan, DPR akhirnya setuju lantaran pemerintah meyakinkan bahwa pembiayaan pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara baru akan disokong investasi yang dikelola lewat Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund. Lembaga ini terbentuk setelah adanya Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiyaan lembaga investasi itu," ujar Supratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper