Bisnis.com, JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakui wajar kalau muncul kritikan karena Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
“Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (24/3/2021).
Terkait pendanaan RUU IKN, Supratman menyebut nantinya akan ada proses tersendiri. Pembiayaan itu menggunakan pendanaan yang terkumpul lewat lembaga investasi.
“Tapi saya ingin meyakinkan bahwa kenapa kita setuju, pertama karena di UU Cipta Kerja sudah terbentuk lembaga pembiayaan investasi, dana abadi, sehingga nanti kemungkinan nanti dalam proses pembiayaan IKN itu akan digunakan lewat pembiayaan lembaga investasi itu,” ujarnya.
Supratman optimistis dengan dibentuknya pembiayaan lembaga investasi maka rencana pembangunan RUU Ibu Kota Negara akan berjalan. Jika tidak, dia mengatakan prosesnya akan berjalan sulit karena tidak bisa mengandalkan ABPN.
“Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan,” katanya.
Baca Juga
Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, katanya, kemungkinan prosesnya akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU itu dikritik oleh publik karena situasi saat ini masih pandemi.
Salah satu kritik terkait RUU Ibu Kota Negara ini muncul di Twitter. Akun Twitter yang mengkritik RUU Ibu Kota Negara menyebut negara saat ini masih kepayahan di tengah pandemi, tapi malah mau memindahkan ibu kota negara.