Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad meminta pemerintah membatalkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 karena tidak memenuhi syarat formal.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021) dikutip dari siaran langsung YouTube KompasTV.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan saksi fakta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibuat, dibahas, dan disahkan di luar kongres sebagai forum tertinggi atau bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Partai Politik.
“Sehingga proses pembentukan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tersebut sesungguhnya tidak memenuhi syarat formal,” kata Rahmad.
Lebih lanjut, jika AD/ART tersebut dibatalkan, sambungnya, maka ada kekosongan aturan dasar dalam tubuh Partai Demokrat sehingga otomatis dikembalikan kepada kedaulatan anggotanya.
Walhasil, KLB yang diklaimnya dihadiri oleh perwakilan tingkat DPP, DPD, dan DPC dan telah menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan jajaran petinggi lainnya adalah sah secara hukum dan sesuai dengan konstitusional.
“Berdasarkan konstitusi, undang-undang parpol dan teori persekutuan perdata bahwa KLB dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan kedaulatan anggota maka KLB Partai Demokrat di Deli Serdang adalah sah secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pengurus Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara menggelar konferensi pers di Hambalang Sport Center, Citereup, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (25/3) siang.
Pengurus Demokrat versi KLB, Darmizal mengatakan acara digelar di Hambalang yang disebutnya sebagai tempat paling bersejarah karena terkait kasus korupsi yang menjerat sejumlah kader Partai Demokrat.