Bisnis.com, JAKARTA - Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa nama penerima vaksin yang dicantumkan pada surat vaksin harus sesuai nama yang tertera di paspor.
Disebutkan pula bahwa petugas yang memeriksa surat vaksin akan menyesuaikan nama penerima vaksin dengan nama yang tertera di paspor.
Dikutip dari Kominfo.go.id, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ahmad mengatakan, surat vaksin bukan merupakan wewenang dari Ditjen Imigrasi, tetapi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ahmad menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan nama di surat vaksinasi harus sesuai dengan paspor adalah tidak benar karena Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
KATEGORI: MISINFORMASI