Bisnis.com, JAKARTA - Manager Teknik PT Mega Persada Prima (MPP) Adrian Herbowo divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$121.800 yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp1.6 miliar untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Adrian adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi letter of credit atau L/C impor PT ASEI yang menurut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara senilai US$1,49 juta atau Rp20,3 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Adrian Herbowo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," seperti tertulis dalam amar putusan yang dikutip Selasa (23/3/2021).
Adrian dinilai terbukti bersalah secara sendiri atau bersama memperkaya diri sendiri sebesar US$121.800 serta memperkaya Danu Prihantara Nurrachman selaku Dirut PT AAA sebesar US$289.156, Perdana Putra Mohede selaku Dirut PT MPP sejumlah US$, PT. MPP sebesar US$1.059.043, dan Zaafril Razief Amir sebesar US$30.000.
Adapun dalam perkara ini, hakim tipikor telah menjatuhkan kepada empat terdakwa lainnya. Keempat terdakwa itu yakni Dirut Mega Persada Prima Perdana Putra Mohede, pengelola PT Andalan Artha Advisindo Capital Danu Prihantara Nurrachman, Musa Harun Taufik Kepala KCU ASEI, dan Human Mintaraga.
Adapun perkara ini bermula dari persetujuan dari PT ASEI meyetujui permintaan L/C dari PT MPP untuk melaksanakan jasa perbaikan pesawat Shukhoi milik Indonesia. PT MPP adalah agen dari celler resources di Singapura.
Namun pada kenyataannya, surat LC tersebut tidak digunakan dengan semestinya dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,3 miliar.