Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sertifikat perizinan produksi pangan bagi kelompok UMKM secara gratis kepada pengusaha mikro.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong tumbuh dan berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.
Dalam Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan pendaftaran gratis sertifikasi bagi UMKM. Berbagai macam pendaftaran sertifikat seperti, SPP-IRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan lainnya.
Berikut persyaratan pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga yang sudah dijelaskan oleh Kemenkopukm:
1. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), NIK, dan website atau media sosial serta alamat domisili yang jelas dan lengkap.
2. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI
3. Memiliki kriteria usaha mikro sebagai berikut:
- Memiliki modal usaha < Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
- Hasil penjualan tahunan < Rp2 miliar
4. Pelaku usaha memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
5. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri pelaku usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan
6. Memiliki denah lokasi bangunan produksi
7. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Kemenkopukm memfasilitasi para pendaftar yang terpilih tanpa dipungut biaya apapun apabila sudah memenuhi syarat. Segera daftarkan usaha Mikro kamu, untuk berkesempatan mendapatkan fasilitasi sertifikasi ini.