Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gratis, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan IRT

Pemerintah memberikan pendaftaran gratis sertifikasi bagi usaha mikro. Ikutilah syarat di bawah ini.
Hanafi Nurmahdi
Hanafi Nurmahdi - Bisnis.com 23 Maret 2021  |  15:45 WIB
Gratis, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan IRT
Pekerja melakukan proses pembuatan tahu di Jakarta, Senin (8/1). - JIBI/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sertifikat perizinan produksi pangan bagi kelompok UMKM secara gratis kepada pengusaha mikro.

Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka mendorong tumbuh dan berkembangnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)‎ adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia.

Dalam Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah memberikan pendaftaran gratis sertifikasi bagi UMKM. Berbagai macam pendaftaran sertifikat seperti, SPP-IRT, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan lainnya.

Berikut persyaratan pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga yang sudah dijelaskan oleh Kemenkopukm:

1. Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), NIK, dan website atau media sosial serta alamat domisili yang jelas dan lengkap.

2. Mengisi formulir pendaftaran online link bit.ly/SPP-IRT_UMI

3. Memiliki kriteria usaha mikro sebagai berikut:

    - Memiliki modal usaha < Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

    - Hasil penjualan tahunan < Rp2 miliar

4. Pelaku usaha memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

5. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendamping/Mandiri pelaku usaha Mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan penyuluhan keamanan pangan

6. Memiliki denah lokasi bangunan produksi

7. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan

Kemenkopukm memfasilitasi para pendaftar yang terpilih tanpa dipungut biaya apapun apabila sudah memenuhi syarat. Segera daftarkan usaha Mikro kamu, untuk berkesempatan mendapatkan fasilitasi sertifikasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

umkm sertifikat rumah tangga
Editor : Novita Sari Simamora

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top