Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketentuan THR 2021 Sedang Digodok, Kapan Kira-Kira Terbit?

Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok ketentuan mengenai pembayaran tunjangan hari raya untuk 2021. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Mungkin awal puasa [SE terbit]," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan saat dihubungi, Senin (22/3/2021).

Tahun ini, awal puasa atau 1 Ramadan diperkirakan jatuh pada 13 April 2021, tetapi Dinar belum menjelaskan apakah ada kelonggaran pembayaran THR lagi seperti tahun lalu atau tidak.

Saat ini, muncul sejumlah usulan terkait pembayaran THR 2021. Sebagian pengusaha mengusulkan ada pertimbangan khusus untuk industri yang masih terdampak Covid-19.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. "Bila THR tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona."

Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper