Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan masih menggodok ketentuan mengenai pembayaran tunjangan hari raya untuk 2021. Ketentuan itu akan tertuang dalam bentuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin awal puasa [SE terbit]," kata Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Tahun ini, awal puasa atau 1 Ramadan diperkirakan jatuh pada 13 April 2021, tetapi Dinar belum menjelaskan apakah ada kelonggaran pembayaran THR lagi seperti tahun lalu atau tidak.
Saat ini, muncul sejumlah usulan terkait pembayaran THR 2021. Sebagian pengusaha mengusulkan ada pertimbangan khusus untuk industri yang masih terdampak Covid-19.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. "Bila THR tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona."
Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.