Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periksa Pihak Vendor Bansos Covid-19, KPK Dalami Aliran ke Juliari

KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19).
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang suap ke mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dari para vendor yang mendapat jatah pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut didalami tim penyidik saat memeriksa tiga pihak swasta yakni, Tunggul dan Erwin dari PT. Raksasa Bisnis Indonesia serta Rini Ali dari PT. Krishna Selaras Sejahtera.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan perusahaan saksi yang turut menjadi vendor dalam pelaksanaan pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada Tsk JPB melalui Tsk MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/3/2021).

Sementara itu, empat pihak swasta lainnya dari PT. Citra Mutiara Bangun Persada, PT Karunia Berkat Sejahtera, PT Arvin Anugrah Kharisma dan PT Mido Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper