Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Hari Ini, Polisi Minta Eks Bos Bosowa Sadikin Aksa Kooperatif

Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari ini Kamis 18 Maret 2021.
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id
Logo Bosowa Corporindo/bosowa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri optimis tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa bakal memenuhi panggilan penyidik hari ini Kamis 18 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Helmi Santika mengatakan bahwa tersangka yang merupakan keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu rencananya bakal diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari ini Kamis 18 Maret 2021.

Helmy mengakui tersangka Sadikin Aksa sempat mangkir pada saat panggilan pemeriksaan yang pertama pada hari Senin 15 Maret 2021. 

"Insya Allah hari ini yang bersangkutan hadir jam 10.00 WIB," tuturnya, Kamis (18/3/2021).

Kendati demikian, berdasarkan pantauan Bisnis di Bareskrim Polri, tersangka Sadikin Aksa hingga pukul 10.30 WIB belum terlihat hadir di Bareskrim Polri.

Helmy mengimbau agar tersangka Sadikin Aksa kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri guna diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana perbankan terkait Bank Bukopin.

"Semoga yang bersangkutan kooperatif," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengancam akan memanggil paksa tersangka mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo yang juga keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Sadikin Aksa jika mangkir lagi pada pemeriksaan hari Kamis 18 Maret 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan paksa terhadap seorang tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sudah diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP

Pasal 112 ayat (2) KUHAP menyebutkan orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Tentunya ini adalah prosedur, kita tetap bertindak sesuai KUHAP. Pada saat pemanggilan pertama melalui kuasa hukum bahwa tersangka SA tidak dapat hadir karena posisinya di luar kota. Maka dari itu kita panggil lagi besok," tuturnya, Rabu (17/3).

Ramadhan menjelaskan surat panggilan kedua untuk tersangka Sadikin Aksa sudah dikirimkan tim penyidik Bareskrim Polri sejak tersangka mangkir pada panggilan pertama pada Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Kendati demikian, menurut Ramadhan, tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih belum menerima konfirmasi kehadiran tersangka Sadikin Aksa untuk pemeriksaan sebagai tersangka besok.

"Jadi sampai saat ini, yang bersangkutan masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada penyidik untuk pemeriksaan besok," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper