Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipolisikan, Bos Sinarmas Balik Melawan dengan Sewa Hotman Paris

Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Pengacara Hotman Paris Hutapea/JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial
Pengacara Hotman Paris Hutapea/JIBI/Bisnis-Nancy Junita @hotmanparisofficial

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu bos konglomerat Sinarmas Indra Widjaja balik melawan tuduhan Andri Cahyadi.

Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, pihak Indra Widjaja melakukan serangan balik.

Hotman mengatakan bahwa pelapor telah mengagunkan sahamnya ke perusahaan asing.

Hal itu yang disampaikan Hotman Paris dalam unggahan video di akun Instagram-nya, Selasa (16/3/2021).

Dalam video singkat yang diberi judul Hak Jawab Indra Widjaja (Sinarmas) tersebut, Hotman menjelaskan bahwa tuduhan Andri Cahyadi tidak sesuai dengan fakta hukum.

Menurut Hotman, Andri Cahyadi sudah mengagunkan sahamnya sebagai jaminan pelunasan utang dengan cara crossing saham. Oleh karena utang tidak dilunasi, maka perusahaan asing tersebut mengeksekusi agunan saham dengan mengalihkan kepemilikannya ke pihak lain,

Hotman juga menegaskan bahwa Bank Sinarmas bukanlah krediturnya. Sementara itu, PT Sinarmas Equity bertindak hanya sebagai arrangers, bukan kreditur.

Hotman Paris menyebutkan Andri Cahyadi hadir dalam RUPS PT Exploitasi Energy Indonesia pada 11 Juli 2018, saat itu saham yang bersangkutan sudah berkurang banyak.

"Dia tahu itu, kenapa baru 2021 baru mengajukan laporan polisi, sedangkan di RUPS tahun 2018 dia hadir, dia tahu saham dia berkurang, tidak ada protes, tidak ada laporan polisi,” ungkap Hotman.

Pengacara kondang ini pun menegaskan langkah hukum yang akan dijalankan kliennya. 

“Indra Widjaja akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baiknya,” tegas Hotman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya dan Direktur Utama (Dirut) PT Sinarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini berawal dari penyusutan besaran saham milik perusahaan Andi Cahyadi di PT Exploitasi Energy Indonesia yang semula 53 persen pada 2015, menjadi hanya 9 persen.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim Polri tertanggal 10 Maret 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper