Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan satu data bagi perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri resmi diimplementasikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai kebijakan ini akan memperkuat data WNI di seluruh dunia guna memberikan perlindungan yang maksimal atau sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Langkah tersebut juga merupakan realisasi dari visi Presiden dalam melaksanakan amanat konstitusi dengan menghadirkan negara bagi perlindungan dan keamanan warga negara, termasuk di luar negeri," ungkapnya dalam Rapat Koordinasi lintas K/L, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (16/3/2021).
Dia juga menerangkan, perlindungan warga negara memiliki peran sentral dalam penyangga diplomasi politik dan diplomasi ekonomi.
Menurutnya, tata kelola perlindungan WNI yang profesional akan menaikkan reputasi Indonesia dalam hubungan luar negeri yang pada gilirannya dapat menjadi modalitas dan ‘quality assurance’ bagi diplomasi ekonomi.
Jaleswari juga menekankan, keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia baik di dalam dan di luar negeri, merupakan hakikat dari kehadiran negara bagi warganya.
Baca Juga
“Kesungguhan negara dalam perlindungan dan keamanan warga negara akan menguatkan reputasi diplomasi politik Indonesia dan menjadi ‘quality assurance’ bagi diplomasi ekonomi yang saat ini sedang diintensifkan oleh Presiden Joko Widodo," ungkapnya.