Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri hingga ke akar-akarnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa perkara tindak pidana korupsi itu sudah memiliki sembilan orang tersangka dan aset para tersangka juga sudah disita dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, perkara korupsi PT Asabri hanya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar sembilan orang tersangka bisa segera diadili.
"Tadi memang dibahas juga bersama Jaksa Agung tentang kasus korupsi Asabri. Jadi ini kan proses hukumnya sudah masuk dan tersangkanya sudah ada. Tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi harus segera dituntaskan," tuturnya, Senin (15/3/2021).
Mahfud juga menegaskan bahwa perkara itu murni kasus korupsi, sehingga tidak boleh dibelokkan ke arah kasus perdata. Dia mengimbau agar penyidik Kejagung tetap fokus mengusut tuntas perkara itu dan menjerat siapapun yang terlibat jadi tersangka.
"Nanti kalau persoalan perdata yang ada di luar kasus korupsinya itu dibicarakan lagi dengan Kementerian BUMN, jadi kasus ini tetap harus diselesaikan sesuai dengan konstruksi hukum pidana. Tidak bisa ditawar lagi," katanya.
Baca Juga
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.