Bisnis.com, JAKARTA -- Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa isu-isu yang menjadi prioritas kedua belah pihak antara lain pemberantasan tindak pidana narkotika, korupsi, perbankan, tindak pidana kehutanan, penipuan, dan tindak pidana pasar modal.
Menurut Dian, prioritas isu itu ditetapkan karena berdasarkan hasil penelitian National Risk Assessment (NRA) Indonesia, kelima tindak pidana tersebut hampir pasti disertai pidana pencucian uang.
Adapun isu lain yang menjadi perhatian Bareskrim dan PPATK adalah tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai data PPATK, periode 2014 sampai dengan 2020, LHA dan LHP yang ditindaklanjuti Polri baru mencapai 40.9 persen.
Di sisi lain, sesuai arahan Presiden, Kepala PPATK dan Kabareskrim sepakat untuk meningkatkan asset recovery yang timbul dari kejahatan ekonomi.
Adapun Kepala Bareskrim, Komjen Pol. Agus Andrianto menyambut positif apa yang telah disampaikan oleh Kepala PPATK, terutama terkait dengan kelima tindak kejahatan yang paling berisiko TPPU di Indonesia berdasarkan NRA.
“Kedepan, kerja sama yang terjalin bisa semakin solid dan kami selalu siap untuk bekerja sama dengan PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan ekonomi lainnya seperti investasi bodong dan terkait dengan kegiatan transaksi menyimpang lainnya untuk kita berantas bersama,” jelas Komjen Pol. Agus Andrianto dikutip dari laman resmi PPATK, Senin (15/3/2021)/
Kepala PPATK dan Kepala Bareskrim menambahkan bahwa perlu beberapa peningkatan mekanisme kerja yang lebih baik guna menunjang koordinasi dan komunikasi PPATK dengan Bareskrim.
Beberapa isu lainnya yang turut menjadi fokus pembahasan bersama antara PPATK dan Bareskrim yakni terkait pembentukan Satuan Tugas Data Statistik Kejahatan Ekonomi, persiapan Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) tahun 2021, kerja sama dalam forum Public Private Partnership (PPP) Indonesia, serta pembangunan aplikasi Pertukaran Informasi Pendanaan Terorisme (SIPENDAR).
Selain itu mengemuka pula realisasi pembentukan Tim Reaksi Cepat Tanggap Kejahatan Transnasional (Trans National Crime Rapid Response / TNCR2) yang sudah dibicarakan antara Kepala PPATK dengan Kapolri pada tanggal 18 Februari 2021.
Tim Reaksi Cepat ini dibentuk untuk menangani kejahatan transnasional seperti tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC), Romance Scam, maupun jual beli daring, serta tindak pidana lain seperti human trafficking, wildlife smugling, dan tindak pidana lainnya.
Tindak pidana ini sudah meresahkan dan merusak persepsi negara Indonesia. Dalam kesempatan ini, PPATK juga menyampaikan harapan terkait dukungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.