Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak digugat ke PTUN, Terkait SKPKB Rp2 Triliun

Nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan akibat tidak dikeluarkannya SKPKB mencapai Rp2 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo digugat oleh Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, PPKN menyebutkan bahwa Dirjen Pajak tak mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atas nama wajib pajak tertentu. 

Padahal, menurut PPKN, nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan akibat tidak dikeluarkannya SKPKB mencapai Rp2 triliun. Angka ini merujuk kurang bayar pajak pada periode 2012 - 2016.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PPKN mendaftarkan gugatan tersebut pada Jumat (12/3/2021) dengan nomor 63/G/2021/PTUN.JKT. 

Secara umum petitum gugatan yang disampaikan oleh pihak PPKN mencakup 6 hal pokok. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, menyatakan penggugat mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) dalam gugatan ini berdasarkan UU No.28/1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor; dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, menyatakan Surat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Intelijen Perpajakan Nomor S-101/PJ.15/2020 tanggal 2 Desember 2020, demi hukum tidak dapat diterima.

Keempat, menyatakan tindakan tergugat yang tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas nama Wajib Pajak yang juga turut tergugat adalah tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kelima, memerintahkan Dirjen Pajak menindaklanjuti Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP) yang disampaikan oleh penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan sampai pada tahap dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

SKPKB itu penting dikeluarkan karena kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan setidaknya senilai Rp2 triliun untuk periode 2012 - 2016.

Keenam, memerintahkan turut tergugat mematuhi dan melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper