Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta : Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021

Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn
Uji coba tilang elektronik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi pada Kamis (12/3/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.

Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Dikutip dari kominfo.go.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

KATEGORI: HOAKS

Cek Fakta : Tilang Elektronik Berlaku 14 Maret 2021


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper