Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak memiliki aturan terkait nama di surat vaksinasi harus sesuai dengan yang tercantum di paspor.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh.
“Tidak ada aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait hal tersebut,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).
Diketahui, tersiar kabar di media sosial bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertera di paspor. Hal ini apabila terdapat perbedaaan nama antara paspor penerima vaksin dan KTP penerima vaksin.
“Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (Jikalau nama kamu di KTP beda dengan passport),” tulis postingan yang tersebar di media sosial tersebut.
Pasalnya, tulis postingan tersebut, saat penerima vaksin melakukan perjalanan wisata akan ditanyai oleh petugas apakah nama di surat vaksin sesuai dengan di passport.
“Jadi nanti kalau pas vaksin bawa both, tapi minta nama sesuai dengan passport saja,” tulis postingan tersebut.