Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan justice collaborator mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2011, majelis hakim berpendapat bahwa Brigjen Prasetijo tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai 'justice collaborator' sehingga permintaan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak dapat dipertimbangkan.
Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Prasetijo juga diberi hukuman berupa membayar denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ucap hakim, Rabu (10/3/2021).
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti menerima uang US$100 ribu dari Djoko Tjandra. Hakim mengatakan Prasetijo dinilai terbukti membantu upaya penghapusan red notice atau DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.
"Menimbang terkait pemberian uang hadiah atau janji maka pengecekan di Divhubinter dan pengecekan red notice, terdakwa sudah menerima uang sejumlah US$100 ribu, dan Irjen Napoleon menerima US$370 ribu dan S$200 ribu. Demikian unsur penerimaan uang, hadiah, atau janji telah terbukti," papar hakim.
Hakim menilai Prasetijo tebukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk yang memberatkan, Brigjen Prasetijo Utomo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, dia juga dinilai telah merusak citra atau nama baik Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di Institusi Polri selama 30 tahun, berprilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Vonis Prasetijo lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahu jaksa menuntut Brigjen Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima.
"Saya menerima," ucap Prasetijo.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Prasetijo Utomo juga sudah divonis 3 tahun penjara karena dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.