Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU ITE, Pencemaran Nama Baik Tidak Bisa Dilaporkan Orang Lain ke Polisi

Pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Megawati./Antara
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta Megawati./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Megawati menyebut, bahwa hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melapor ke kepolisian, karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.

"Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban," kata Dekan Fakultas Hukum Unbor Jakarta Dr Hj Megawati SH MM di Semarang, Selasa (9/3/2021) pagi.

Dengan demikian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.

Pasal 27 Ayat (3) menyebut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan delik umum atau bukan delik khusus.

Megawati lantas mencontohkan kasus SARA terkait dengan penghinaan terhadap agama tertentu yang terang-terangan dilakukan di muka umum, maka sebagai umat yang mengetahui atau berada di situ dapat melaporkan atas perbuatan SARA ke polisi.

Disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Apakah mereka yang mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak segera melapor ke polisi bisa terkena sanksi pidana?"

Megawati menjelaskan, bahwa delik umum tidak ada sanksi hukumannya.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan. Ketika ada peristiwa pidana ini, yang aktif adalah penegak hukum, sementara masyarakat yang melapor terkait dengan pembunuhan itu hanya membantu.

"Akan tetapi, kalau delik aduan, yang aktif adalah korban," tukas Megawati.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper